BeritaNusantara.com ( Lampung )
Pelaku Pembunuhan Juru Tagih Koperasi di Lampung Timur Ditangkap di Tanjung Pinang
Pada Kamis (28/12/2023), pelaku pembunuhan juru tagih koperasi di Lampung Timur, berinisial AM (24), berhasil ditangkap setelah setengah bulan buron di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan dilakukan oleh anggota Polres Lampung Timur dan Polres Tanjung Pinang. Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Inspektur Satu Johannes Sihombing, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini dan menyatakan bahwa pelaku dalam perjalanan kembali ke Lampung Timur.
![](https://www.beritanusantara.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG_20231231_115302-1-400x225.jpg)
Baca juga Bp Sulaiman Pengusaha Tambak Konsisten Mengunakan Pupuk Cair Organik KEMILAU
Pelaku AM terlibat dalam pembunuhan terhadap Feri Ardiansyah (29), warga Desa Margasari, Lampung Timur, pada Sabtu (16/12/2023) dini hari. Feri meninggal dunia akibat tembakan di kepala yang dilakukan oleh pelaku dari jarak dekat saat kongko bersama rekannya di tepi sungai, sekitar 1 kilometer dari rumahnya, sekitar pukul 02.00 WIB.
![](https://www.beritanusantara.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG_20231227_161855-400x225.jpg)
![](https://www.beritanusantara.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG20231220145738-400x225.jpg)
Menurut keterangan polisi, pelaku datang dengan sepeda motor matik dan langsung menembak korban setelah berhenti di dekatnya. Feri jatuh bersimbah darah, sementara rekan-rekannya yang terkejut melarikan diri dari lokasi kejadian. Motif pembunuhan ini masih dalam pendalaman, dan Johannes Sihombing menyatakan bahwa motif tersebut akan diungkap setelah pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Timur.
![](https://www.beritanusantara.com/wp-content/uploads/2024/01/IMG_20231230_103530-1-400x225.jpg)
Pupuk Kemilau buat Udang
Saat ini, pelaku AM sedang dalam perjalanan kembali ke Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini membawa harapan keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan kerja keras kepolisian dalam menangani kasus ini.