BeritaNusantara.com.Lampung
Seorang mahasiswa dengan inisial AF (20) telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, setelah terbukti merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan kehamilan 7 bulan. Kejadian tragis ini terjadi di kamar paman korban pada Rabu (17/5/23).
Tindakan bejat AF baru terungkap pada bulan Desember 2023 setelah korban, Y (17), tidak mampu menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya, yang kemudian diungkapkan melalui tangisannya. Pelaku ditangkap oleh Unit PPA pada Kamis (4/1/24) pukul 14.00 WIB setelah penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Baca juga Sopir di duga Menggelapkan Uang Majikan Telah di Tangkap Satreskrim Polres Lamtim
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyatakan bahwa pelaku mengaku telah merudapaksa Y sebanyak 2 kali di kamar paman korban hingga menyebabkan kehamilan 7 bulan.
Pupuk pertanian Organik cair
Kejadian bermula pada bulan Mei tahun sebelumnya di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku memanggil korban pukul 11.00 WIB untuk membelikan air minum dan mengantarkannya ke rumah pamannya. Dengan modus ini, pelaku berhasil memaksa korban masuk ke dalam kamar paman dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
Baca juga Peternak Kandang Ayam Pejantan Yg Berhasil
Setelah peristiwa itu, pelaku mengancam korban untuk menjaga kejadian tersebut tetap rahasia. Orang tua korban baru mengetahui kehamilan Y setelah anaknya sudah hamil 7 bulan. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Tengah oleh orang tua korban setelah mengetahui kejadian sebenarnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa setelah ditangkap, pelaku mengakui semua kesaksian korban dan dijerat dengan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Hukuman yang diterapkan sesuai dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.