BeritaNusantara.Com.( Lampung )
Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap paksa YL (27), seorang sopir, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 28,8 juta lebih dari hasil penjualan barang milik majikan.
Pada Sabtu (6/1/2024), Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, menjelaskan bahwa korban IE (28) meminta tersangka untuk mengangkut dan menjual bawang merah, bawang putih, dan kacang tanah senilai Rp 35,3 juta. Namun, tersangka diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan dengan alasan pembeli belum membayar.
“Korban melakukan cross-check dan menemukan bahwa uang pembelian barang sudah diserahkan kepada tersangka YL,” kata Kapolres. Pihak kepolisian telah mengamankan dokumen nota jual beli sebagai bukti penyelidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.