IKPPNI Mendesak UU Perlindungan ke DPR RI

  • Share

Jakarta(BN)-Ketua Umum Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) Capt Dwiyono Soeyono dalam pemaparannya saat RDPU mendesak Induk Lembaga Kementerian yang melahirkan profesi untuk segera membuatkan UU Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga. Sebagaimana, telah disampaikan dalam petisi 2018.

“Hal demikian mengingat bahwa secara yuridis profesi-profesi tenaga ahli setara lainnya telah memiliki UU Perlindungan Profesi. Dimana, adalah hal yang wajar bila Perwira Pelayaran Niaga pun menuntut hak yang sama sebagai profesi tenaga ahli” papar Ketua Umum IKPPNI Dwiyono Soeyono kepada Komisi V DPR RI

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyatakan siap segera memperjuangkan segenap usulan dan aspirasi dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) untuk diteruskan kepada jajaran Kementerian Perhubungan. Salah satunya mengenai kejelasan perlindungan profesi bagi Perwira Pelayaran Niaga.

Serta, tak kalah pentingnya yaitu kepastian hukum bagi para pelaut. Penegasan tersebut disampaikan Ridwan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Ketua Umum IKPPNI Dwiyono Soeyono beserta jajaran, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

“Penyampaian dari Ketua dan jajaran IKPPNI akan segera kami bahas lebih mendalam dan kami akan segera koordinasikan kepada stakeholder departemen terkait. Seluruh harapan dan penyampaian dari kawan-kawan IKPPNI akan kami tindaklanjuti saat rapat dengan Kemenhub dalam waktu dekat ini” ujar politisi F-Golkar itu.

Anggota Komisi  V DPR RI yang juga ketua sidang Ridwan Bae mengtakan akan mempelajari lebih dahulu apa yg di sampaikan oleh IKPPNI

Ridwan meminta IKPPNI untuk bersabar menunggu apa telah di sampaikannya tadi(Rhd)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *