THAP PKS Kaji Laporkan Gus Miftah ke Polda Lampung

  • Share

Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) DPW PKS Lampung sedang melakukan kajian untuk melaporkan penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ke Polda Lampung.

Keputusan ini dipicu oleh pernyataan Gus Miftah yang mencap PKS identik dengan aliran Wahabi saat mengisi pengajian Akbar di Lapangan Cipta Karya, Kalianda, Lampung Selatan pada Jumat lalu (12/11). Acara tersebut dihadiri oleh tokoh seperti Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua MUI Lampung Moh Mukri, Ketua PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Koordinator THAP PKS Lampung, Sultan, menyatakan bahwa pernyataan Gus Miftah berpotensi melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang terkait dengan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Pasal tersebut telah menjadi dasar penjeratan aktivis seperti Ratna Sarumpaet,” ujar Sultan, sebagaimana dilaporkan

Sultan menambahkan bahwa langkah pelaporan ke Kepolisian masih menunggu petunjuk langsung dari DPP PKS yang masih membuka dialog dengan Gus Miftah, termasuk tantangan ngaji kitab sebagai bagian dari Dakwah Santun yang secara konsisten diterapkan oleh PKS.

Sebelumnya, Gus Miftah membandingkan ahlul sunnah wal jamaah dengan Wahabi, menyebut bahwa di Indonesia, Wahabi diidentifikasi dengan PKS.

“Dakwah ala NU itu menyenangkan atau menakut-nakuti? Dakwah yang menyenangkan ada di Ahlul Sunnah Wal Jamaah, yang jamaahnya dikenal sebagai Nahdlatul Ulama,” tandas Gus Miftah.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *