Terjerat Hutang 2 M Bupati Lam-teng .Tapi Punya kekayaan 7,6 M

  • Share

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, telah menjadi perbincangan hangat di tengah publik setelah dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lampung Timur, Yusran Amrullah. Laporan tersebut, yang diajukan pada Rabu (10/1/2024), berkaitan dengan uang senilai Rp2 miliar yang dipinjamkan oleh Yusran kepada Musa Ahmad dan hingga saat ini belum dikembalikan.

Sejak 2010, Musa Ahmad meminjam uang tersebut secara tunai dari Yusran Amrullah, yang ditandai dengan empat lembar kwitansi. Meskipun tidak ada perjanjian tertulis mengenai batas waktu pembayaran, Musa Ahmad berjanji untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut segera setelah dana tersedia. Namun, hingga Desember 2023, Yusran tidak menerima pembayaran dan melakukan tiga kali somasi tanpa respon positif dari Musa Ahmad.

Harta kekayaan Musa Ahmad, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2023, mencapai Rp7.645.000.000. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, dan uang tunai. Meskipun memiliki hutang sebesar Rp930 juta, Bupati Lamteng ini kini dihadapkan pada tuntutan hukum terkait utangnya kepada Yusran Amrullah.

Yusran, didampingi kuasa hukumnya Gunawan Parikesit, telah melakukan upaya penagihan sebelumnya, namun setelah tidak mendapatkan respons yang memadai, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Pasal yang dituduhkan dalam laporan tersebut adalah Pasal 378 KUHP (penggelapan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan dengan pemberatan).

Sementara itu, Musa Ahmad, yang memiliki sejumlah aset termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Lampung, laporan ini telah diterima dan diarahkan untuk mengajukan permohonan pengaduan masyarakat. Peristiwa ini mengungkap sisi kontroversial di dunia politik dan hukum, menambah kompleksitas tata kelola penyelenggara negara dan hubungan antarpartai.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *