Friday|07-02-2025

Tekab 308 polres Lam-Teng dan Polsek Terbanggi besar menangkap ,FAU (35th)- Penikam pedagang ikan

  • Share

Pada Selasa (2/1/24), Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan seorang pencari rongsokan, FAU (35), yang menikam pedagang ikan, RIZ (48), hingga tewas saat berpapasan di jalan.

pupuk Aglis PETA

Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku, yang juga tetangga, berpapasan di Gang Seruni Kelurahan Yukum Jaya. Cekcok mulut eskalasi hingga perkelahian, di mana pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban sebanyak 2 kali di punggung.

KATALIS”V

Setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri, namun akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada seorang anggota Polri di sekitar tempat kejadian. Korban, RIZ, dibawa ke rumah sakit oleh warga, tetapi sayangnya dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku dan barang-bukti, termasuk pisau dan pakaian korban, telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. FAU dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, yang dapat menghadapi hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juda Bp Sulaiman Pengusaha Tambak Konsisten Mengunakan Pupuk Cair Organik KEMILAU

FAU mengaku aksi nekatnya terjadi secara spontanitas saat berpapasan di jalan. Dia menyatakan bahwa korban menatapnya dengan intensitas, dan dalam perdebatan singkat, pelaku menikam korban. Kasus ini kini sedang dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *