Penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi tarif efektif sebesar 6% dapat menekan biaya kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN selama ini sering kali berstatus lebih bayar akibat PPh Pasal 23 atas royalti.
“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas SPT Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” katanya, Selasa (21/3/2023).
Contoh, seorang wajib pajak memiliki penghasilan bruto senilai Rp1 miliar. Wajib pajak orang pribadi tersebut menggunakan NPPN sehingga diperoleh penghasilan neto senilai Rp500 juta atau 50% dari penghasilan bruto.
Kemudian, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak adalah senilai Rp54 juta sehingga diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp446 juta. Dengan demikian, PPh yang terutang sepanjang tahun adalah senilai Rp80,5 juta.
Mengingat seluruh penghasilan wajib pajak tersebut merupakan royalti maka dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% atau sejumlah Rp150 juta. Akibatnya, timbul lebih bayar senilai Rp69,5 juta. Berikut tabel contoh penghitungannya:
Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status lebih bayar memang memiliki hak untuk mengajukan restitusi. Namun, restitusi baru bisa dicairkan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B.
“Dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quick win pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar,” ujar Dwi.
Dengan demikian, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN tidak lagi berstatus lebih bayar seiring dengan adanya ketentuan tarif baru tersebut. Wajib pajak cukup melunasi kurang bayar saat menyampaikan SPT Tahunan.
Sebagai informasi, DJP telah merilis Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang mengatur perihal tarif PPh Pasal 23 atas royalti khusus bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menghitung penghasilan neto menggunakan norma. (Geo)