Sopir Truk Nekat jual Ban Tronton Sehingga Bos Rugi 40 JT. Berujung Urusan sama Hukum

  • Share

BeritaNusanrara.com.Lampung

Seorang supir truk di Lampung Timur harus pasrah ketika ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Raman Utara. Tersangka, SP (33) warga Kabupaten Tulang Bawang, diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan. Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, menjelaskan bahwa pada bulan September 2023, tersangka nekat menjual dan menukar ban mobil truk tronton BE 8035 FAU yang dikendarainya. Perusahaan tempatnya bekerja, CV Lautan Intan, mengalami kerugian lebih dari 40 juta rupiah akibat perbuatan tersebut.

Peristiwa kejahatan ini terungkap saat pihak perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi 10 ban mobil truk tronton yang baru saja diganti. Ternyata, ban-ban tersebut sudah dalam keadaan tidak layak pakai. Perusahaan segera melaporkan insiden ini ke Mapolsek Raman Utara, dan kepolisian sektor mengambil alih dengan melakukan proses penyelidikan. Akhirnya, pada Kamis (11/1) malam, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap tersangka, kepolisian juga mengamankan nota dan 10 ban mobil truk tronton sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana penggelapan tersebut. Dengan demikian, upaya kepolisian Polsek Raman Utara dalam menangani kasus ini mencakup identifikasi, penangkapan, serta pengumpulan bukti untuk proses hukum yang lebih lanjut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *