Beritanusantara.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim telah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk warga negara asing pemegang permanent residence (PR) Singapura. Kebijakan ini berlaku untuk kunjungan ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 mengatur pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang PR Singapura yang bebas visa. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 mengenai tempat pemeriksaan imigrasi tertentu untuk subjek bebas visa kunjungan. Keputusan Menteri ini adalah turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Silmy Karim mengungkapkan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) ini bertujuan untuk menarik wisatawan dari Singapura agar dapat menikmati berbagai destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun. Wisatawan asing yang memanfaatkan fasilitas BVK ini diperbolehkan tinggal selama maksimal empat hari.
“Pemberian BVK bagi pemegang PR Singapura yang akan mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka yang ingin menghabiskan akhir pekan atau short escape. Seperti menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja,” jelas Silmy Karim.
Para pengguna BVK dapat masuk melalui beberapa pelabuhan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk pemegang PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Silmy Karim mengatakan bahwa Kepulauan Riau memiliki sejumlah destinasi pariwisata yang sangat potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepulauan Riau berpeluang untuk berkembang menjadi primadona pariwisata Indonesia, sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Kepulauan Riau juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang merupakan kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
“Fasilitas BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun tidak hanya mendorong pertumbuhan pariwisata, tetapi juga memudahkan pemegang PR Singapura yang berminat dalam bisnis atau investasi di KEK di Batam,” kata Silmy.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya seleksi yang ketat terhadap warga negara asing yang masuk. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Dengan pendekatan ini, diharapkan pertumbuhan pariwisata dan
investasi dapat berjalan beriringan, menciptakan manfaat yang luas bagi masyarakat Kepulauan Riau. (Adv)