• image_title
  • National
    • Umum
    • Polkam
    • Hukum
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Internasional
    • Asia
    • Amerika
    • Eropa
    • Timur Tengah
    • Afrika
  • Ekonomi
    • Marker Reviw
    • Keuangan
    • Makro
    • Bisnis
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • Basket
    • Balap
    • Bulutangkis
    • Tenis
    • Ragam Olahraga
  • Entertainment
    • Musik
    • Sinema
    • Selebritis
    • Hots Gosip
  • Lifestyele
    • Kesehatan
    • Fashion
    • Seks Education
  • Tekno
    • Gadget
    • Komputer
    • Games
    • Aplikasi
  • Auto
    • Mobil
    • Motor
    • Aksesoris
  • image_title
    • foto
    • Video
    • antv
    • tvOne
    • sportOne
  • In-Depth
    • Fakta
    • Fokus
    • Sorot
    • Wawancara


    • Sidang Putusan Praperadilan Kivlan Zein Digelar 30 Juli

      image_title
      Reporter : Redaksi
      • Hukum
      July 27, 2019 : 11:28 am WIB
    • Uji coba Bali United vs Timnas Indonesia
      Photo :
      • Ist/BeritaNusantara.com
    • Share

      BeritaNusantara.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar pada 30 Juli mendatang.

      “Hari Selasa tanggal 30 Juli, putusan akan dibacakan Insyaallah jam 10.00 WIB,” kata hakim tunggal, Achmad Guntur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
      Lihat juga: Sri Bintang Sebut Kasus Kivlan bagai Duri dalam Daging
      Kuasa hukum termohon, Nova Irone Surentu, mengaku optimis pada saat sidang putusan nanti, gugatan Kivlan akan ditolak oleh majelis hakim.

      “Karena kita optimis ya, ya permohonannya ditolak,” kata Nova usai sidang kesimpulan.

      Saat ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019.

      Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.

      Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

      Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pihak yang digugat adalah Polda Metro Jaya.

      Sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan. (CNNINDONESIA)

      Lihat Juga
      • Pindad Serahkan 20 Ventilator di Mubes Lamahu

      • Wagub DKI Minta Patuhi Prokes Agar Rem Darurat Tak Ditarik

      • LIONS CLUBS INDONESIA DISTRIK 307 A1 “Pencegahan, Pengelolaan Diabetes Dan Nutrisi Bagi Penyandang Diabetes”.

      • IKPPNI Mendesak UU Perlindungan ke DPR RI

    • Topik :
        • Ikuti kami di media sosial:
      VIDEO
      • Terpilih Ketum IMDI, BMW Siap Jalankan Arahan AHY

        Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 16 September 2020

        Saefullah Meninggal, Sandiaga Kehilangan Sosok Man of Action

        Presiden Resmikan Bandara Kulun Progo

      Pilihan Redaksi
        • Pindad Serahkan 20 Ventilator di Mubes Lamahu

        • Wagub DKI Minta Patuhi Prokes Agar Rem Darurat Tak Ditarik

        • LIONS CLUBS INDONESIA DISTRIK 307 A1 “Pencegahan, Pengelolaan Diabetes Dan Nutrisi Bagi Penyandang Diabetes”.

        • IKPPNI Mendesak UU Perlindungan ke DPR RI

      Terpopuler