DPR resmi menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.
Dari total 9 fraksi di DPR, hanya 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu Partai Demokrat dan PKS.
“RUU tentang Penetapan Perpu 2/2022 perihal Cipta Kerja menjadi undang-undang disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penetapan perpu tersebut merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Untuk diperhatikan, perpu tersebut ditetapkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Adapun yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tergantung pada subjektivitas presiden.
“Pelaksanaan kewenangan [penetapan perpu] dibatasi oleh konstitusi. Perpu harus diajukan kepada DPR untuk disetujui. Dengan demikian, subjektivitas presiden dalam penetapan perpu dinilai objektif oleh DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang,” ujar Airlangga.
Airlangga menuturkan Perpu Cipta Kerja perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Putusan tersebut menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi maka UU Cipta Kerja bakal dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Sebelum menetapkan Perpu Cipta Kerja, lanjut Airlangga, pemerintah telah menetapkan UU 13/2022 yang merupakan perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Dalam undang-undang terbaru itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengakomodasi penggunaan metode omnibus sebagai metode pembentukan peraturan perundang-undang.
“Dengan UU 13/2022 maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam peraturan perundang-undangan,” tutur Airlangga.
Kewajiban untuk melibat masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan undang-undang juga telah diperjelas.
Airlangga menambahkan satgas sosialisasi UU Cipta Kerja telah dibentuk untuk melaksanakan sosialisasi di berbagai daerah guna meningkatkan pemahaman masyarakat atas UU Cipta Kerja.
Untuk diketahui, terbitnya Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan perpajakan, yaitu pada pasal 111, pasal 112, dan pasal 113 yang masing-masing merevisi UU PPh, UU PPN, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam Perpu Cipta Kerja, pasal-pasal yang sudah direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak direvisi lagi melalui Perpu Cipta Kerja.
Sebagai contoh, Perpu Cipta Kerja tidak merevisi Pasal 4 UU PPh. Dahulu, Pasal 4 UU PPh direvisi melalui UU Cipta Kerja guna mengatur tentang penghasilan berupa dividen yang dikecualikan dari objek PPh.
Mengingat Pasal 4 UU PPh juga tercantum dalam UU HPP dan di dalamnya sudah termuat ketentuan pengecualian dividen dari objek pajak maka revisi Pasal 4 UU PPh menjadi tidak perlu dicantumkan dalam Perpu Cipta Kerja. (Geo)