Kamis, 1 Februari 2024 ( BN ) Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa pelaku DA (41) yang merupakan warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung telah berhasil diamankan. Kejadian ini bermula pada tanggal 19 Oktober 2023, ketika Suminah, pelapor, mendatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat. Suminah tidak pernah memasukkan foto dan data diri di aplikasi tersebut.
Pada 23 Oktober 2023, Yuana, seorang saksi, tiba-tiba dimasukkan ke dalam grup mantan RT siap kondang oleh nomor yang tidak dikenal. Beberapa waktu kemudian, teman korban Yuana memberitahu bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Akibat kejadian ini, Suminah melaporkan ke Polda Yogyakarta dengan nomor laporan polisi LP/B/860/X1/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.
Setelah penyelidikan oleh tim gabungan dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta dan Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, informasi diperoleh bahwa pelaku DA berada di rumah. Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di Gg. Mushola Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 kartu ATM BRI, serta 2 KTP elektronik milik korban dan ibu korban. Pelaku DA dijerat dengan pelanggaran UU ITE Pasal 45 juncto 27 Ayat (1). Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.