OJK dan Kemenkeu Temukan Pelanggaran Laporan Keuangan Garuda Tahun 2018

  • Share

Jumat (28/6) Kementrian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan temuan pelanggaran laporan keuangan dari hasil audit terhadap PT. Garuda Indonesia Tbk (GIAA) selama tahun 2018. Dalam kurun waktu 14 hari kedepan, pihak Garuda diwajibkan menyajikan laporan lengkap keuangan selama 2018. Hal tersebut seperti diutarakan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

“Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP (kantor akuntan publik), yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen,” ungkap Hadiyanto.

“Jadi ini ada dua isu penting, pertama dari auditor KAP itu ada dugaan pelanggaran berat terhadap opini. KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu,” sambung Hadiyanto.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani juga mengambil tindakan tegas terkait adanya temuan pelanggaran tersebut. Melalui mandat Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tim dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea dan juga memberikan sanksi tertulis yang dialamatkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019) juga menampaikan pihaknya (OJK) juga menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

“Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng,” ungkap Hilmi.

Seperti ditulis laman detik finance,Garuda Indonesia sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Terknologi. Kerjasama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.

Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).

Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. Keduanya enggan menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *