Wednesday|30-04-2025

Laporan SIKK-HAM Terkait Proyek Dinkes Temuan BPK RI Di tidak lanjuti Kejari Tubaba

  • Share

BN ( Lampung )

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) akan segera menindaklanjuti laporan SIKK-HAM terkait penyalahgunaan wewenang pada 3 proyek fiktif Dinkes Tubaba tahun anggaran 2022. Dodi Kasi Intel Kejari Tubaba menyatakan bahwa berkas laporan sudah diterima dan sedang menunggu disposisi pimpinan. Setelah itu, pihak kejaksaan akan memanggil pihak terkait untuk langkah selanjutnya.

Pj Bupati Tubaba, M.Firsada, dianggap mengabaikan perintah BPK RI perwakilan Provinsi Lampung terkait sanksi terhadap oknum pegawai Dinkes yang terindikasi menyalahgunakan wewenang. Hingga saat ini, belum ada sanksi terhadap oknum-oknum tersebut. LHP BPK RI mengungkapkan adanya penyalahgunaan dalam tiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan LHP tersebut, proyek-proyek fiktif tersebut merugikan keuangan daerah sebesar Rp394.161.000,00. CV.STEK HARMONI, CV. JENGGIRAT TANDANG, dan CV. CENTRAL INDAH diduga melakukan pemotongan anggaran tanpa melakukan pekerjaan yang sesuai kontrak. Pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait setelah mendapatkan disposisi pimpinan.

Sanksi yang direkomendasikan BPK RI perwakilan Provinsi Lampung termasuk memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan dan pihak lain yang terlibat, serta memproses indikasi kerugian keuangan daerah. Kejari Tubaba berjanji akan memberitahukan perkembangan dan hasil tindaklanjut dalam waktu dekat sesuai ketentuan.

Temuan ini juga menunjukkan adanya kemufakatan jahat dan unsur kesengajaan dari pihak PPK, PPTK, dan Kasubag Keuangan Dinkes Tubaba serta penyedia barang. Dugaan kuat terhadap pelanggaran Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain sanksi hukum, disarankan memberikan sanksi daftar hitam kepada perusahaan penyedia barang yang tidak melaksanakan kontrak dengan tetap menerima pembayaran.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *