Wednesday|11-12-2024

Lagi asik maen HP. Ternyata Hp Curian Ujungnya di Amankan Polisi

  • Share

BeritaNusantara.com.Lampung

Petugas Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung telah mengamankan AF (34), seorang warga Kabupaten Pesawaran, yang diduga menggunakan telepon genggam hasil tindak pidana pencurian terhadap DS (29) warga Kecamatan Bumi Agung pada bulan September 2023 di jalan raya Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dan Kapolsek Sekampung IPTU Rudi menjelaskan bahwa kawanan pencuri menghentikan laju sepeda motor korban, menggasak telepon genggam, uang tunai, dan kartu ATM. Korban melaporkan kerugian sebesar 2,9 juta rupiah ke Mapolsek Sekampung Lampung Timur.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka di Kota Metro tanpa perlawanan. Barang bukti berupa telepon genggam turut diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *