BN Lampung
Berikut adalah tata cara dan aturan pengiriman kartu pemilih ke tangan warga:
- Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KPU melakukan penyusunan DPT berdasarkan data yang valid dan terverifikasi.
- Pembuatan Surat Pemberitahuan atau Formulir Model C Pemberitahuan:
- Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan disiapkan oleh KPU.
- Pengiriman oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
- Surat pemberitahuan akan dikirim oleh KPPS kepada setiap warga yang terdaftar dalam DPT.
- Pengiriman dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.
- KPPS melakukan pendistribusian dengan cara mendatangi rumah atau alamat tempat tinggal pemilih secara langsung.
- Penerimaan oleh Pemilih:
- Pemilih menerima surat pemberitahuan tersebut di rumah atau alamat tempat tinggal mereka.
Dengan demikian, melalui langkah-langkah tersebut, kartu pemilih akan sampai di tangan warga tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.