Wednesday|11-12-2024

KPU:Undangan Dikirim ke Pemilih Paling Lambat H-3 Coblos Surat Fisiknya

  • Share

BN Lampung

Berikut adalah tata cara dan aturan pengiriman kartu pemilih ke tangan warga:

  1. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT):
  • KPU melakukan penyusunan DPT berdasarkan data yang valid dan terverifikasi.
  1. Pembuatan Surat Pemberitahuan atau Formulir Model C Pemberitahuan:
  • Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan disiapkan oleh KPU.
  1. Pengiriman oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
  • Surat pemberitahuan akan dikirim oleh KPPS kepada setiap warga yang terdaftar dalam DPT.
  • Pengiriman dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.
  • KPPS melakukan pendistribusian dengan cara mendatangi rumah atau alamat tempat tinggal pemilih secara langsung.
  1. Penerimaan oleh Pemilih:
  • Pemilih menerima surat pemberitahuan tersebut di rumah atau alamat tempat tinggal mereka.

Dengan demikian, melalui langkah-langkah tersebut, kartu pemilih akan sampai di tangan warga tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *