Beritanusantara.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari putusan 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan timah, Harvey Moeis, yang dinilai sangat ringan. Sebab, kasus yang menjerat Harvey Moeis itu merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
“Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya. Ini baru pertama ada orang diduga, didakwa, bukan diduga, didakwa. Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (27/12).
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp 300 triliun, hanya diambil Rp 210 miliar,” sambungnya.
Mahfud menegaskan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun bukan lagi potensi. Melainkan negara merugi ratusan triliun akibat korupsi kasus pengelolaan tata niaga timah.
“Itu sudah disampaikan bahwa itu kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara. Kalau kerugian perekonomian negara itu potensi. Termasuk gaji, termasuk apa gitu yang diduga merugikan perekonomian. Ini uang negara menurut Jampidsus Febri Ardiansyah resmi pada waktu itu malah menyebut ini bukan kerugian ekonomi negara, tapi keuangan negara,” tegas Mahfud.
“Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 miliar ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211. Ini sungguh tidak adil,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengolahan timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusan.
Selain dipidana hukuman badan 6 tahun dan 6 bulan penjara, Harvey Moeis juga dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka dihukum dengan kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara,” tegas Hakim Eko.
Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jawapos)