Kata pengamat putusan MK buka celah penyalahgunaan fasilitas negara

  • Share

Sekali pun kita harus hormati, tapi putusan MK itu telah membuka celah penyalahgunaan fasilitas negara oleh capres petahana Joko Widodo dalam Pilpres 2019JAKARTA (ANTARA) – Pengamat hukum dan politik dari Universitas Pakuan Andi Asrun menilai putusan MK atas pengujian Pasal 229 ayat 1 UU 7/2017 (UU Pemilu) terkait hak cuti capres petahana, telah membuka celah penyalahgunaan fasilitas negara.
"Sekali pun kita harus hormati, tapi putusan MK itu telah membuka celah penyalahgunaan fasilitas negara oleh capres petahana Joko Widodo dalam Pilpres 2019," jelas Andi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Asrun hal itu disebabkan karena tidak ada yang bisa mengawasi petahana dalam penggunaan fasilitas negara, terutama ketika yang bersangkutan dalam waktu yang bersamaan melakukan kampanye saya melaksanakan tugas sebagai presiden.
"Sangat sulit bagi Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi kepada petahana dalam hal terjadi penggunaan fasilitas negara pada waktu kampanye," ujar Asrun.
Asrun kemudian mengimbau supaya para pemantau Pemilu dapat mengawasi pemakaian fasilitas negara oleh petahana dalam kunjungan kerjanya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan dalam Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye capres dan cawapres bagi petahana adalah konstitusional.
Mahkamah berpendapat Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi capres dan cawapres petahana tidak akan dikurangi.
Menurut Mahkamah bila capres dan cawapres petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.
Kendati demikian undang-undang tetap akan memberikan batasan bagi calon petahana dalam melaksanakan hak kampanye, supaya yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya tersebut.
Pembatasan tersebut dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2019

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *