BeritaNusantara.Com ( Lampung) Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., melakukan pengecekan kendaraan personel setelah apel pagi pada Selasa (9/1/2024). Kegiatan tersebut, didampingi pejabat utama, bertujuan menertibkan kendaraan dan memastikan persyaratan teknis serta kelengkapan ranmor, termasuk larangan penggunaan knalpot brong atau bising.
AKP Agustina Nilawati, Kasi Humas Polresta Bandarlampung, menyampaikan bahwa pengecekan ini adalah langkah awal untuk menegakkan keteraturan sebelum memberlakukan kepada masyarakat. Selain knalpot brong, pemeriksaan mencakup kelengkapan ranmor seperti spion dan plat nomor.
Pupuk Organik Cair Kemilau MAW Pencegah Penyakit Udang
Dalam tindaklanjut atensi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung ditindaklanjuti dengan pemakaian knalpot standar sesuai perintah Kapolresta. Tujuan utama dari penertiban ini adalah memastikan kendaraan yang digunakan anggota Polri mematuhi aturan yang berlaku.