Jakarta(BN)-Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menilai keputusan pemerintah melalui PP No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur penghapusan limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) merupakan keputusan yang salah karena telah mengabaikan aspek pentingnya kelestarian lingkungan dan Kesehatan masyarakat. Hal ini diungkapkan Johan untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan keselamatan lingkungan dan Kesehatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi dan bisnis.
Politikus PKS ini menyatakan selama ini produksi limbah batu bara semakin meningkat dari tahun ke tahun bahkan dari KLHK menyebutkan bahwa dari batubara yang dibakar tiap satu ton akan menghasilkan abu batubara (fly ash) sekitar 15%-17% maka jika pemerintah peduli dengan kelestarian lingkungan maka jangan hanya mendengar aspirasi dari pengusaha batubara namun prioritaskanlah kelestarian lingkungan dan Kesehatan masyarakat luas, sebab menurut Johan limbah batubara sangat berbahaya karena mengandung senyawa kimia seperti arsenic, timbal dan merkuri.
Legislator dari dapil NTB 1 ini mengingatkan pemerintah bahwa banyak negara saat ini masih mengkategorikan limbah batubara sebagai bagian dari limbah yang berbahaya dan beracun, dan jika pemerintah punya keinginan untuk memanfaatkan limbah batubara maka mesti ditemukan penggunaan yang tepat dan yang pasti bukan dengan cara menghapus abu batubara dari daftar limbah berbahaya, tutur Johan.
Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini berpandangan bahwa dampak lingkungan dan bahaya Kesehatan yang ditimbulkan akibat limbah batubara sangatlah serius sehingga memerlukan penanganan khusus yang berkategori limbah bahan beracun dan berbahaya. Johan menjelaskan bahwa dari pembakaran batubara dihasilkan sekitar 5% polutan padat yang berupa abu terbang (fly ash) dan abu bawah (bottom ash), dimana sekitar 10 sampai 20 persen adalah abu bawah dan sekitar 80-90% adalah abu terbang dari total abu yang dihasilkan.
Selanjutnya Johan meminta pemerintah dengan pertimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat agar tetap memasukkan abu batubara sebagai jenis limbah B3 serta menekankan tata Kelola abu batubara memenuhi prinsip pengelolaan lingkungan sehingga tidak merugikan kehidupan masyarakat sekitarnya, keputusan pemerintah ini akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak terkendali dan untuk itu saya berharap perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah dalam pengelolaan limbah, tutup Johan Rosihan.