Jakarta(BN)-Freddy Wijaya mengatakan dia masih berharap keinginannya soal warisan bisa dikabulkan. Kini dia menyatakan masih menunggu tanggapan langsung dari saudara tirinya, apabila belum ada pembicaraan dia mengatakan masih mau melakukan gugatan lainnya.
“Kalau belum ada tanggapan saya akan kembali menggugat ujar Fredy
Fredy menambahkan Hal itu dilakukan, untuk memperjuangkan hak warisnya. Hanya saja, Freddy enggan bicara banyak mengenai gugatan berikutnya.
“What’s next? Karena masih belum juga terima tanggapan abang-abang saya, sesegera mungkin bisa saja kita daftarkan gugatan kembali. Kami menunggu, kalau nggak ada tanggapan kita lanjutkan lagi, soal detilnya saya no comment,” ujar Freddy.
“Ya saya minta hak waris saya dikabulkan, itu saja itu hak saya secara hukum perdata,” sebutnya.
Sebelumnya, Freddy sendiri menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Freddy sendiri meminta 12 aset warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.
Kuasa Hukum Fredy Fahmi Bachmid mengatakan dengan putusan ini gugatan yang dilakukan kliennya telah resmi di coret dari register perkara pada kepanitraan PN Jakarta Pusat
“Terhitung mulai hari ini perkara yang meliputi gugatan Rp 600 trilun di coret di kepaniteraan PN Jakarta Pusat ujar Fahmi
PN Jakarta Pusat mengabulkan pemohonan pencabitan sengketa warisan anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Wijaya yang di bacakan oleh ketua majelis Halim A