BeritaNusantara.Com Lampung
Kisah tragis ini bermula dari seorang pelajar SMA, DI (18), yang secara nekat menyekap dan menganiaya mahasiswi bernama PP (20) di rumahnya di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika pelaku memasuki rumah PP melalui pintu dapur yang tidak terkunci.


Pelaku DI, yang ternyata adalah tetangga PP, langsung masuk ke kamar dan menyekap korban. Motifnya diungkap sebagai cinta tak tersampaikan, yang mendorongnya melakukan perbuatan nekat ini. Saat PP mencoba melawan, pelaku menggunakan kekerasan, termasuk mencekik leher dan membungkam wajah korban dengan bantal.


Pupuk Organik Cair KEMILAU
Dalam keadaan yang mencekam, pelaku menyampaikan bahwa tindakannya disebabkan oleh rasa suka dan cinta pada korban. Namun, PP berhasil berontak dan berteriak meminta pertolongan saat pelaku hendak merudapaksa. Pelaku, dalam kepanikan, melepaskan cengkramannya dan kabur.Akibat kejadian ini, PP mengalami trauma dan luka lecet di wajah dan leher. Tidak bisa menerima perlakuan pelaku, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Banyak. Polisi merespons cepat dengan memburu pelaku, dan pada pukul 02.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengamankan DI.
Baca juga Bp Presiden Umumkan Rekrutmen CASN 2024, BKD Bandar Lampung: Tunggu Arahan Menpan RB
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut. Ia dihadapkan pada jeratan hukum atas kasus percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul, sesuai Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHPidana. Kisah ini mencerminkan dampak serius dari tindakan impulsif yang dipicu oleh cinta yang tak seimbang.