BetutaNusanatara.com.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung dengan menangkap dua tersangka pada Jumat (12/1/2024). Tindakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan di kota tersebut.

Tersangka pertama adalah Andre Saputra (24) dan tersangka kedua adalah Arla Saputra (25), keduanya merupakan warga Desa Maringgai, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Keduanya berhasil ditangkap berdasarkan dugaan kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di lebih dari satu lokasi. Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tersangka tanpa menunjukkan perlawanan, menunjukkan keberhasilan aparat kepolisian dalam mengidentifikasi dan menangani kasus ini.

Dalam penjelasannya, Kompol Dennis Arya Putra menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk memberantas kejahatan di wilayah Bandar Lampung. Pencapaian ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polisi juga berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mengurangi angka kriminalitas di Kota Bandar Lampung.