BeritaNusantara.com.Lampung
Bea Cukai Batam Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Batam – Bea Cukai Batam sukses menindak kapal cepat yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai pada Minggu (7/1/2024). Penindakan ini terjadi di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau, di mana Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 47 karton rokok.
Pupuk Organik Cair Pertumbuhan Udang
M Rizki Baidilah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa penindakan ini dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kegiatan pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga mengandung barang kena cukai.
Pada Minggu sore (7/1/2024), Bea Cukai Batam menerima informasi tentang pengangkutan rokok ilegal menggunakan kapal cepat dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung. Tim patroli segera melakukan pendalaman informasi dan berkoordinasi dengan Kapal BC1001 untuk mengamankan kapal cepat tersebut.
“Pukul 21:40 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Kapal dan barang muatannya dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Rizki.
Setelah penangkapan, dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat, dan ditemukan barang kena cukai jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok. Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Kepabeanan No 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.