Beritanusantara | Bawaslu Jakarta Pusat saat ini masih mendalami dugaan kecurangan pemilu politik uang yang menyeret nama salah satu caleg DPRD DKI dari partai Golkar.
Sementara pihak Bawaslu masih mendalami pelaporan tersebut, sejumlah korban pelapor berinisal TD, WW, dan M, warga RT 03 RW 03 Menteng Sukabumi, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat mengaku mendapat ancaman secara verbal.
Hal tersebut diutarakan oleh DS salah seorang warga sekitar yang mengaku mendapatkan keterangan dari para saksi tersebut.
“Saya mendapat laporan dari mereka bahwa 15 April 2019, ada perempuan membagi-bagikan uang, dengan pesan sponsor coblos Partai A nomor urut sekian. Kemudian pengakuan ini dibuat dalam surat pernyataan diatas materai,” ujar DS saat dihubungi Jumat (10/5) malam.
Laporan ini, kata DS, diperkuat dengan bukti yang dilampirkan dan disampaikan ke Bawaslu Jakarta Pusat. Menurut DS, dirinya bukan petugas penyelenggara Pemilu melainkan warga biasa yang sangat paham bahwa aksi politik uang pada masa tenang kampanye adalah hal yang melanggar aturan Pemilu. Karena itulah ia berani melaporkan aksi ini ke Bawaslu.
Selang sepekan lebih pemanggilan klarifikasi atas laporan temuan politik uang tersebut. Para saksi mendapat ancaman verbal dari oknum yang terkait dengan terlapor atau pihak yang melakukan politik uang itu. DS menyebut ancaman yang diterima para saksi terjadi setelah pihaknya (pelapor dan saksi) dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan dan konfirmasi pertama kalinya.
Penasehat Hukum para saksi Eko Prabowo membenarkan hal tersebut. Eko menyampaikan ancaman yang diterima para saksi berasal dari orang dekat terlapor yang juga Ketua RT di wilayah itu.
“Jadi oknum RT ini adalah suami dari terlapor. Para saksi tiba-tiba dipanggil tanpa alasan yang jelas. Sebagai warga yang baik mereka datang. Ternyata oknum RT ini memperkarakan laporan saksi atas dugaan politik uang yang dilakukan istrinya, “ujar Eko.
“Dia menyebut didampingi banyak pengacara. Karena hanya warga biasa, para saksi ini ketakutan dan merasa dibawah tekanan, merasa terancam, jadi disinilah kami hadir di Bawaslu. Selain memang ada agenda klarifikasi sekaligus melaporkan masalah ini,” sambung Eko.
Lebih jauh Eko menjelaskan, “Kita akan lihat dalam proses penanganan selanjutnya oleh Bawaslu. Kita sampaikan juga banyak bukti yang cukup mendukung bahwa aksi politik uang itu terjadi,” kata Eko, Jumat (10/5) saat dihubungi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat M. Halman Mundar menyebutkan pihaknya tidak bisa terlalu jauh memberikan informasi seputar proses penanganan temuan politik uang ini. Karena prosesnya masih berjalan dan semua diminta menunggu sampai Bawaslu dan Sentra Gakkumdu menyelesaikan tuntas kasus ini.
“Setelah 14 hari pada pemanggilan pelapor, terlapor, dan para saksi, harus menunggu lagi 14 hari sambil mengumpulkan kelengkapan bukti sampai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Setelah itu baru diumumkan statusnya bagaimana,” ujar Halman.