BeritaNusantara | Wacana membawa perkara sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional mewarnai putusan MK yang membatalkan gugatan kubu Prabowo – Sandi.
Rencana tersebut sempat dilontarkan mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua saat berorasi dalam aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda (Arjuna Wijaya), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Mengomentari hal tersebut, Ketua tim hukum capres di persidangan MK Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.
Menurut Ketua Umum PBB ini menyebut bahwasanya Mahkamah Internasional tak memiliki kewenangan mengadili perkara gugatan proses pemilu suatu negara.
“Apakah bisa itu dibawa ke sidang Mahkamah Internasional? Kalau itu dibawa ke sana tak bisa karena bukan yurisdiksi daripada Mahkamah Internasional. Tapi kalau tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mau mendaftarkan ini di kepaniteraan Internasional Court of Justice (ICJ), ya silakan,” kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (28/6).
Lebih jauh Yusril juga menjelaskan, terdapat dua jenis Mahkamah Internasional. Pertama adalah Mahkamah Internasional yang bernama ICJ di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kedua yakni institusi peradilan internasional yang lain adalah International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kejahatan Internasionalyang dibentuk pada tahun 1998 lalu berdasarkan Statuta Roma.
ICJ, kata Yusril, merupakan institusi penegakan hukum yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hukum Antar negara. Sementara International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kejahatan Internasionalyang dibentuk pada tahun 1998 lalu berdasarkan Statuta Roma.