BeritaNusantara | Permainan yang tengah digandrungi masyarakat saat ini Player Unknown Battle Ground (PUBG) masih menjadi perbincangan hangat, pasalnya gim ini menimbulkan kontroversi sejumlah kalangan di Tanah Air.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap gim PUBG dan sejenisnya pada Rabu, 19 Juni 2019. Fatwa itu ditetapkan dalam sidang paripurna ulama III usai sarasehan yang melibatkan sejumlah pakar.
Adapun alasan dari MPU Aceh memfatwa haram gim tersebut karena dinilai mengandung kekerasan, kebrutalan, menimbulkan agresif dan kecanduan, serta menodai simbol agama.
Ketetapan para mufti itu disambut oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa dengan mengambil ancang-ancang memberlakukan uqubat (hukuman) cambuk bagi masyarakat yang kedapatan memainkan gim itu.
Pernyataan Kepala DSI Kota Langsa, Ibrahim Latif ini memang belum pasti ditetapkan atau tidak. Karena yang bersangkutan mengaku belum dapat menentukan kategori jarimah (perbuatan yang dilarang) mana yang akan diberlakukan terhadap pemain gim PUBG dan sejenisnya.
fatwa haram bagi PUBG yang telah diterbitkan itu dinilai berlebihan apalagi ada rencana hukuman cambuk bagi yang kedapatan memainkan gim tersebut.
Aceh yang disebut sebagai Serambi Makkah dianggap telah melangkahi Arab Saudi tempat di mana Makkah berada dari segi aturan yang benar-benar menerapkan hukum Islam.
Di tengah ramainya pro kontra penetapan fatwa haram dan rencana memberlakukan hukuman cambuk bagi pemain PUBG dan sejenisnya di Aceh, tersiar kabar bahwa Arab Saudi malah tengah mengadakan turnamen gim kontroversial tersebut.
Kompetisi ini digelar di Jeddah Season Festival yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 18 Juli 2019. Penyelenggaranya adalah Federasi Saudi untuk Olahraga Elektronik dan Intelektual (SAFEIS).
“Arab Saudi saja, di mana Makkah Al-Mukarramah berada, ada turnamen besar-besaran. Kok, di Aceh disebut haram dan ada rencana memberi sanksi cambuk lagi,” ujar Nassalamun (25), seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat yang mengaku masih memainkan gim besutan Brendan Greene tersebut kendati ulama telah mengharamkan.
Sedangkan Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan bahwa fatwa mpu Aceh tidak bisa serta merta diejawantahkan menjadi landasan hukum untuk diberlakukan hukum cambuk bagi pemain gim PUBG dan sejenisnya.
Menurut Syahrul, agar gim PUBG dan sejenisnya masuk dalam perbuatan yang dilarang (lis jamariah), maka perlu ada proses lebih lanjut yang melibatkan eksekutif dan legislatif.