Pemerintah Wajib Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

  • Share

Jakarta(BN)-Anggota komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah wajib menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan distribusi pangan untuk mewujudkan kecukupan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Ia menegaskan, atas amanat UU ini harusnya pemerintah menjadikan sektor pangan sebagai prioritas utama dalam pelayanan masyarakat.

“Tetapi sayangnya selama ini persoalan pangan, terutama meroketnya harga komoditas pangan terus terjadi setiap tahun tanpa bisa kita kendalikan. Karena itu saya melalui Pimpinan (DPR) mendesak pemerintah untuk menyelesaikan persoalan harga pangan dan segala aspek tentang pangan secara lebih luas, lebih baik, sistematis, berpihak pada kepentingan petani dan seluruh rakyat,” kata Johan saat menyampaikan interupsi Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/1/2022).

 Leislator dapil NTB 1 ini menekankan, jangan mengelola urusan pangan berupa bisnis semata tetapi harus dengan pendekatan perlindungan terhadap masyarakat. Mengutip perkataan Presiden RI keempat Megawati Soekarno Puteri, Johan menyampaikan, 76 tahun Indonesia sudah merdeka, harusnya urusan pangan telah selesai dan tata kelola yang baik dari pemerintah, namun faktanya hal ini terus menjadi persoalan utama. Kondisi rakyat semakin sulit dan harga pangan terus mencekik.

“Oleh karenanya izinkan dalam forum terhormat ini melalui Pimpinan (DPR) saya mengusulkan agar ada porsi anggaran untuk stabilisasi harga bahan pokok dalam kerja besar penanganan Covid. Percuma kita vaksin, percuma kita berikan kegiatan-kegiatan lain, kalau rakyat lapar maka pandemi ini saya yakin tidak akan bisa kita tangani secara baik,” pungkas Politisi Partai Keadilan Sejahtera(PKS)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *