Jakarta(BN)- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Pegunungan nomor 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. Sidang putusan Pilkada Papua Pegunungan berlangsung di ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Arianto Kogoya, anggota DPD Papua Pegunungan, memberikan ucapan selamat kepada gubernur terpilih John Tabo dan Ones Pahabol. Menurutnya, mereka adalah figur yang dianggap sebagai orang tua di Papua Pegunungan.
Arianto menekankan bahwa proses persaingan gubernur telah berakhir, dan sekarang saatnya gubernur terpilih untuk fokus pada pelantikan dan membangun daerah tersebut menuju masa depan yang lebih baik lagi ke depannya
“Kami bersyukur karena apa yang sudah diputusan Mahkamah Konstitusi(MK) sudah diterima, dan kini masyarakat Papua Pegunungan, baik yang mendukung paslon nomor 1 maupun nomor 2, telah bersatu kembali. Pemilu telah selesai, dan sekarang saatnya kita mendukung pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh John Tabo dan Ones Pahabol ujar Arianto Kogoya di Jakarta,Senin(24/2/2025)
Arianto berharap mereka dapat membawa kemajuan, terutama dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi cita-cita bersama kami,” ujar Arianto Kogoya.
Menurutnya sebagai perwakilan daerah di pusat bertugaa untuk mendukung dan bekerja sama dengan gubernur terpilih.
“Kami akan bersama-sama mendorong berbagai program pembangunan yang kami harapkan dapat disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait. “Kami sadar bahwa Papua Pegunungan adalah provinsi baru hasil dari pemekaran DOB, dan berharap dapat mengejar ketertinggalan pembangunan agar setara dengan daerah lain, baik di Papua maupun di seluruh Indonesia,” ungkap Arianto Kogoya.
Gugatan dengan nomor perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dikabulkan setelah Hakim Konstitusi dalam putusannya menyatakan seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan keputusan ini, paslon John Tabo dan Ones Pahabol resmi menjadi pemenang Pilkada Papua Pegunungan 2024. Mahkamah Konstitusi RI, MK menolak semua gugatan yang diajukan oleh pemohon. Adapun dalil pemohon tentang 32 distrik pada Kabupaten Tolikara yang terjadi kecurangan saat pemilihan, dalil pelanggaran di Kabupaten Yahukimo berupa intimidasi yang menyebabkan perubahan suara, dan dalil pelanggaran pengalihan suara di 15 distrik di Kabupaten Lanny Jaya dianggap tidak memiliki cukup bukti oleh Mahkamah Konstitusi. “Mahkamah berpendapat, dalil-dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan.Gubernur Papua Pegunungan yang berlangsung di 8 kabupaten sudah berjalan dengan baik, hingga putusan yang dibicarakan oleh Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2025). “Ini semua proses pembelajaran yang luar biasa. Pertama kali provinsi baru Papua Pegunungan mendapat ruang untuk membuktikan itu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).