Temanggung (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyiapkan berkas berupa formulir C1, kemudian DAA1 dan foto C1 Plano untuk persiapan dalam memberikan keterangan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Sam Fery Baehaki di Temanggung, Selasa, mengatakan Bawaslu Temanggung telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstritusi (MK) terkait adanya gugatan PHPU oleh beberapa partai.
Ia menuturkan untuk DPRD Kabupaten Temanggung sampai detik akhir pendaftaran gugatan di MK tidak ada, kemudian untuk DPRD provinsi itu kewenangan Bawaslu Provinsi Jateng, sedangkan untuk DPR RI ada beberapa partai politik yang mengajukan gugatan yang pada pokok permohonan itu menyebutkan Kabupaten Temanggung.
Ia menyebutkan di antara yang paling detail adalah dari Partai Nasdem, yang menyebutkan di Kabupaten Temanggung ada lima kecamatan yang ada permasalahan, yakni Kecamatan Candiroto, Selopampang, Tembarak, Bulu dan Kecamatan Kranggan.
Ia mengatakan di situ disebutkan antara hasil pemohon dan termohon ada selisih suara tetapi tidak banyak.
"Kami sebagai Bawaslu Kabupaten Temanggung, satu pihak nanti di MK adalah pemberi keterangan, namun demikian keterangan tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari Bawaslu RI dan kami tidak serta merta kemudian datang sendiri untuk memberikan keterangan, tetapi berdasarkan surat tugas dari Bawaslu RI," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya sekarang sedang menyiapkan data-data tersebut untuk nanti dikirimkan ke Bawaslu provinsi secara berjenjang.
Selain partai Nasdem, katanya juga ada gugatan dari PDI Perjuangan tetapi tidak secara detail hanya menyebut Kabupaten Temanggung ada selisih.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Yogyakarta lakukan persiapan PHPU
Keluarga petugas pemilu dapat santunan dari Bawaslu Bali
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2019