Wednesday|11-12-2024

Ditlantas PMJ keluarkan kebijakan baru terkait larangan kawal moge dan sepeda

  • Share

Jakarta(BN)) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang personelnya mengawal motor gede (moge), mobil mewah dan pesepeda, kecuali untuk kegiatan resmi.

“Ini kebijakan Polda Metro Jaya dan saya sudah melarang anggota saya mengawal moge, mengawal motor, mobil mewah dan pesepeda,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Senin.(15/3/2021)

Sambodo mengatakan, personel Ditlantas Polda Metro Jaya melarang personelnya memberikan pengawalan dengan alasan hal itu kerap menimbulkan rasa kecemburuan bagi masyarakat.

“Karena pengawalan oleh polisi sering menimbulkan kecemburuan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, dia mengatakan larangan pengawalan tersebut tidak bersifat mutlak. Polisi masih tetap bisa melakukan pengawalan terhadap masyarakat yang membutuhkan, salah satunya adalah kegiatan olahraga resmi.

“Kecuali memang mereka kegiatan olahraga, ada event olahraga balap sepeda yang memang itu atlet kita kawal pengamanan,” katanya.

Wewenang Polri

Sambodo menegaskan bahwa kewenangan dalam memberikan pengawalan di jalan adalah wewenang Kepolisian Republik Indonesia.

“Dalam pengawalan itu kita kan menghentikan kendaraan orang lain, nah yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri. Jadi sebetulnya itu intinya yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri,” kata Sambodo

Hal itu disampaikan Sambodo terkait beredarnya video pengendara mobil sport Porsche yang dihentikan dan ditilang oleh polisi.

Polisi mengatakan pengemudi Porsche itu ditilang karena ugal-ugalan di jalanan pada Jumat (12/3). Konvoi mobil mewah itu juga disebut dikawal oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Sambodo kembali mengatakan bahwa kewenangan memberikan pengawalan di jalan telah diatur oleh undang-undang.

“Dalam pengawalan kan kadang memang harus menghentikan kendaraan orang lain, itu sebabnya pengawalan menjadi kewenangan Polri dan petugas lainnya menurut undang-undang, seperti pengawalan presiden dari POM TNI,” katanya.

Sambodo juga menyebut ada tujuh kategori yang berhak mendapatkan pengawalan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 134 diatur, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *