Jakarta – Calon Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Nusantara(PKN) dapil Jabar VI meliputi Depok-Bekasi Dian Farizka SH MH mengatakan bahwa tim advokasi Partai Kebangkitan Nusantara(PKN) sangat yakin bahwa MK akan mengabulkan permohonannya.
“Bahwa pasal 222 UU Pemilu adalah untuk pemilu serentak, bukan untuk pemilu di tahun 2024. Pemilu di tahun 2024 terpisah seperti legislatif, Presiden dan pemilihan Kepala Daerah.
Sehingga Pasal 222 kurang efektif untuk diberlakukan dengan partai baru,” katanya dengan ramah di DPN Partai Kebangkitan Nusantara, Menteng, Selasa, 21/2/2023.
Dian Farizka, SH, MH juga berharap dengan bergabungnya Laksamana Sukardi bisa membawa nama baik Partai
“Dengan bergabungnya Laksamana Sukardi bisa membawa nama baik Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) serta bisa meraup suara yang cukup signifikan untuk PKN. Laksamana Sukardi adalah mantan Ketua Partai Demokrasi Pembaharuan dan mantan Menteri BUMN, sosok figur seperti beliau sangat diperlukan di PKN, setelah Laksamana Sukardi akan banyak lainnya para tokoh cukup dikenal di negeri ini dan para politisi dari partai besar yang akan bergabung di PKN,” ujarnya
Dian Farizka, SH, MH juga berharap dengan hadirnya para tokoh yang akan bergabung di Partai Kebangkitan Nusantara bisa meraih suara di Senayan.
“Kami akan berjuang bersama-sama membangun PKN sehingga di tahun 2024 PKN bisa lolos di Senayan meraih suara lebih dari 4 persen,” tutup Dian
Dian Farizka, SH, MH adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Nusantara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VI meliputi Depok dan Bekasi. Dian Farizka, SH, MH merupakan sosok yang rendah hati dan bijaksana.