Wednesday|02-07-2025

933 Nasabah Gugat Indosurya

  • Share

Jakarta(BN)-Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta Agus Wijaya menyebutkan cicilan yang tidak manusiawi serta banyak cicilan terhenti membuat pihaknya melakukan gugatan kepada KSP Indosurya ke Pengadilan Niaga yang berada di PN Jakarta Pusat.

“Kita atas dasar kuasa 933 nasabah Indosurya bukan satu atau dua orang. Dan surat kuasa kita tidak dapat dicabut sampai perkara selesai. Saya melakukan untuk 933 klien saya (yang terdata PKPU), belum lagi klien yang tidak mengikuti PKPU” ujar Agus Wijaya melalui keterangan, Jumat (18/2/2022).

Ia menyebutkan dari total 933 nasabahnya sampai saat ini banyak yang tidak mendapatkan pembayaran secara manusiawi dan bahkan ada yang terhenti.

Agus mengungkapkan pihaknya hendak memastikan kejelasan pembayaran cicilan KSP Indosurya Cipta sesuai perjanjian homologasi dan bukannya menganggu proses pembayaran cicilan.

Kalau pembayaran terhenti, menurut homologasi jika KSP gagal bayar maka pembayaran akan dialihkan ke PT Sun Capital. Untuk menyatakan dia gagal bayar, wajib ada putusan Pengadilan Niaga statusnya tidak mampu atau pailit. Jika tidak dalam kondisi pailit, maka dia dianggap mampu membayar. Tetapi faktanya sudah gagal bayar untuk nasabah dengan dana di bawah Rp 500 juta,” terang Agus.

Ia berharap agar pihak KSP Indosurya Cipta mendengarkan permintaan dari nasabah agar pembayaran cicilan lebih manusiawi dan mematuhi homologasi dari pengadilan.

Agus mengungkapkan keseluruhan tagihan dari KSP Indosurya Cipta yang mendaftar untuk dibayar saat PKPU ada sebanyak 5.642 nasabah dengan dana sebesar Rp 13.863.399.185.211 (Rp 13,8 triliun).

Pembayaran yang dilakukan Rp 2 miliar ke bawah itu tidak sampai setengah persen (0,5%) dalam satu tahun. Di sini ada perwakilan di atas Rp 2 miliar. Pak RH simpanan Rp 6 miliar baru terima Rp 3,5 juta, selama 6 bulan. Kalau diperhitungkan tetap segitu selama setahun, pembayaran cicilan tidak sampai 0,2%,” kata Agus Wijaya.

Jika data tersebut tidak benar, kami menunggu klarifikasi dari pihak KSP Indosurya Cipta. Dan bagi para korban yang merasa diancam untuk melakukan upaya hukum pembatalan homologasi oleh oknum advokat dapat segera mengirimkan surat ke organisasi advokat dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Jika bukan dari oknum advokat bisa melaporkan ke pihak Kepolisian,” kata Agus Wijaya.

Agus meminta agar para korban gagal bayar KSP Indosurya Cipta agar kompak jangan merasa takut atau terintimidasi.

“Masing-masing mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada bapak Presiden RI, bapak Kapolri, bapak Ketua KPK, bapak Jaksa Agung agar memperhatikan dan mengawal kasus sampai mendapatkan keadilan. Jangan menyerah memperjuangkan jerih payah yang dikumpulkan bertahun tahun bahkan puluhan tahun,” pungkas Agus.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *