Karawang – Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik, Senin (1/9/2025). Program ini merupakan langkah nyata transformasi digital di bidang pertanahan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Acara peresmian yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Karawang berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang, jajaran pejabat struktural Kantah, seluruh pegawai, serta para PPAT setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Karawang, Uunk Din Parugi, S.SiT., M.A.P., QRMP., membuka kegiatan didampingi jajaran pimpinan internal. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan merupakan wujud nyata komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Digitalisasi bukan sekadar urusan teknologi, melainkan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang optimal, lebih efisien, dan lebih mudah diakses masyarakat,” ujar Uunk.
Lebih lanjut, Uunk menekankan bahwa keberhasilan implementasi layanan elektronik tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT menjadi faktor penting agar manfaat digitalisasi benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kolaborasi dengan para PPAT adalah kunci utama. Dengan bekerja sama, kita bisa memastikan layanan digital ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Peluncuran Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya reformasi birokrasi di bidang pertanahan, sekaligus memperkuat visi BPN menuju layanan yang profesional, modern, dan terpercaya.