BeritaNusantara.com.Lampung
Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), terlihat membagi-bagikan susu di Bandar Lampung pada Kamis (11/1) dalam rangka kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Aksi ini menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan kampanye. Sebelumnya, beberapa kader PAN seperti Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Uya Kuya dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kampanye saat membagi susu di Car Free Day Jakarta pada 3 Desember 2023.

Bawaslu Jakarta Pusat membuat keputusan yang berbeda dengan Bawaslu RI, menimbulkan kebingungan dalam penanganan kasus ini. Meskipun Zulkifli Hasan belum dipanggil atau diberikan pernyataan oleh Bawaslu di Lampung, publik mulai memperhatikan potensi konsekuensi hukum dari kegiatan tersebut. Zulkifli Hasan dan Raffi Ahmad didampingi saat membagikan susu, menambah dimensi publisitas pada kegiatan tersebut.

Dalam konteks ini, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa jika PAN terpilih, partai tersebut berkomitmen untuk memperbanyak program bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga. Pernyataan ini menciptakan narasi bahwa kegiatan bagi-bagi susu bukan hanya aksi kampanye, tetapi juga bagian dari janji partai untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Sementara itu, ketidakjelasan dalam penanganan kasus serupa oleh Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu RI menimbulkan keraguan terhadap konsistensi aturan dan penegakan hukum terkait kampanye politik di tingkat nasional.

Dengan adanya perdebatan dan perhatian publik terhadap kegiatan kampanye ini, mungkin perlu ada klarifikasi dan harmonisasi dalam penegakan aturan kampanye di berbagai daerah. Seiring kampanye pemilihan, pertanyaan terkait etika kampanye dan potensi pelanggaran perlu diperhatikan lebih lanjut agar proses demokrasi dapat berjalan dengan transparan dan adil.