Friday|09-01-2026

Jelang Libur Nataru 2025–2026, Barantin Perketat Pengawasan Karantina di Pelabuhan dan Bandara Jakarta

  • Share

Jakarta(BN)-Badan Karantina Indonesia (Barantin) meningkatkan koordinasi lintas sektor menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran penyakit yang dapat masuk melalui lalu lintas barang bawaan penumpang di wilayah perairan Jakarta dan bandar udara.

Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, mengatakan bahwa pihaknya telah mengintensifkan patroli di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan pesisir dan pelabuhan barang di Jakarta. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan hayati nasional di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

“Tujuan utama kami adalah memastikan arus pergerakan masyarakat tetap aman, lancar, dan tidak menjadi sarana penyebaran penyakit,” ujar Sahat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(19/12/2025)

Ia menjelaskan, kawasan Perairan Tanjung Priok dan Marunda memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi karena merupakan pelabuhan terbesar di Indonesia dengan aktivitas bongkar muat yang padat. Di wilayah tersebut terdapat banyak dermaga, termasuk terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), yang memerlukan pengawasan ekstra.
Menurut Sahat, patroli dan penguatan koordinasi lintas sektor difokuskan pada tiga hingga empat titik pelabuhan antarpulau dan antarwilayah, bukan pada pelabuhan internasional. Langkah ini ditujukan untuk mengantisipasi keluar-masuknya komoditas yang berpotensi membawa agen penyakit.
Selama periode Nataru, seluruh petugas karantina di Indonesia disiagakan selama 24 jam penuh untuk memberikan pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun wisata.

Sahat juga mengungkapkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terkait aturan karantina masih perlu ditingkatkan. Sejumlah barang, khususnya hewan dan produk hewani, berisiko menjadi media penularan penyakit apabila tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Ia mencontohkan larangan membawa daging dari wilayah yang belum bebas penyakit ke daerah yang telah dinyatakan bebas penyakit, seperti dari Pulau Jawa menuju Nusa Tenggara Timur atau Nusa Tenggara Barat. Selain itu, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing wajib memiliki sertifikat kesehatan dan vaksinasi, terutama rabies.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen karantina. Saat ini sistem pelayanan sudah berbasis digital, sehingga penerbitan sertifikat bisa dilakukan dalam hitungan menit,” jelasnya.

Selain pengawasan, Barantin juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat serta pelaku usaha di kawasan pelabuhan guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina.

Sahat menegaskan, fungsi karantina tidak hanya sebatas penjaga perbatasan negara, tetapi juga berperan sebagai instrumen ekonomi yang mendukung daya saing dan penerimaan produk unggulan Indonesia di pasar internasional.

Dalam kegiatan koordinasi lintas sektor pengamanan Nataru tersebut, Sahat turut menyampaikan apresiasi kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta atas inisiatif dan perannya dalam menyelenggarakan koordinasi terpadu.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta instansi terkait lainnya di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, sebagai bentuk sinergi pengawasan di pintu masuk negara.

Selain di pelabuhan, Kepala Barantin juga meninjau Posko Terpadu Nataru dan layanan Customer Service di Terminal Keberangkatan Bandara Halim Perdanakusuma. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta optimalnya pelayanan informasi kepada masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Dengan sinergi yang kuat dan kesiapsiagaan bersama, Barantin berkomitmen menjaga pelayanan karantina tetap optimal selama periode Nataru demi melindungi sumber daya hayati nasional dan kepentingan masyarakat,” tutup Sahat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *