Friday|29-08-2025

Revisi UU, BPKH Berharap Optimal Kelola Keuangan Haji

  • Share

Palembang(BN)-Badan Pengelolaan Keungan Haji (BPKH) hingga saat ini masih menantikan revisi Undang – Undang (UU) pengelolaan keuangan jemaah calon haji.

Berdiri sejak tahun 2017, BPKH hingga saat ini masih berpedoman pada ketentuan UU lama No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Media Gathering bersama awak media di Hotel The Zuri Palembang, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira mengatakan, jika saat pihaknya belum menemukan kendala yang merugikan dalam pengelolaan keuangan haji, namun upaya peningkatan pelayanan pengelolaan keuangan belum sepenuhnya bisa lebih optimal dengan ketatnya Undang – Undang.

“Mungkin karena Undang – Undang itu sendiri dibentuknya pada tahun 2014 belum ada isu – isu seperti sekarang ini. Saat ini alhamdulillah sudah berada di Badan Legislatif DPR, namun mungkin prioritasnya baru bisa akan kita revisi tahun depan,” jelasnnya, Kamis (12/9/2024).

Acep juga menjelaskan jika saat ini bukan kendala lapangan yang dihadapi, melainkan tata kelola Undang – Undang yang perlu disempurnakan.

“Sehingga BPKH bisa lebih lues dan lincah lagi,” tegasnya.

Selain upaya revisi Undang – Undang, BPKH juga menyoroti masih tingginya masalah pembatalan keberangkatan haji oleh calon jemaah dikarenakan tawaran perjalanan umroh yang cukup gencar.

Sedangkan untuk subsidi biaya haji reguler sebesar 40%, Acep mengatakan saat ini pemerintah juga masih mengkajinya, hal ini ditujukan untuk pemerataan subsidi bagi seluruh jemaah calon haji yang akan berangkat hingga dinomor antri akhir.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *