Untuk Kesekian Kalinya, Anthoni Salim Diminta Selesaikan Hutang Triliunan Rupiah

  • Share

BeritaNusantara, Jakarta, Sabtu (11/5/2019) Hendra Basoeki (HB) bersama kuasa hukumnya Togi Siahaan kembali mendatangi Wisma Indocement, Sudirman-Jakarta Selatan untuk menemui konglomerat Salim Group Anthoni Salim dan Benny Santoso (CEO Salim Group) terkait permintaan penyelesaian hutang trilyunan rupiah pihak Salim Group kepada keluarga besar Hendra Basoeki.

Namun lagi-lagi usaha HB dan kuasa hukumnya tersebut tidak berbuah kekecewaan, pasalnya pada kesempatan tersebut baik Anthoni maupun Benny keduanya tidak berada di tempat tersebut. Ditemui dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum HB Togi Siahaan menjelaskan,

Persoalan hutang ini berawal ketika Salim Group mengalami krisis keuangan saat krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada era 1990-an.Pada saat itu, Sujono (kakak Hendra Basoeki) berusaha membantu dengan menjaminkan sejumlah aset-aset pribadi dan keluarga besarnya demi mendapatkan pinjaman dari pihak perbankan maupun pinjaman pribadi.

“Utang – utang ini sudah berlangsung lama .terakhir pada kisaran tahun 2011. Di 2011 sampai sekarang klien kami selalu menagih dan meminta klarifikasi supaya ada perhitungan dan kita melakukan penagihan,” ujar Togi Silalahi di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

“Sampai sekarang Anthoni Salim hanya berjanji dan berjanji. Mereka tidak pernah beritikad baik untuk merealisasikan pelunasan atau penyelesaian pembayaran seluruh utang sebagaimana mereka janjikan. Disisi lain klien kami harus membayar utang – utang pada saat pemberian uang kepada Anthoni Salim dan Benny Santoso,” sambung Togi.

“Jadi Peminjaman tersebut terjadi sejak 1993 sampai 2011, dan ketika perekonomian Salim Group telah membaik, baik Anthoni maupun Benny tidak ada inisiatif untuk membayarkan kewajibannya tersebut kepada pihak klien kami. Karena tidak ada inisiatif pembayaran dari pihak Salim Group, pihak kliennya yang justru dirugikan karena dipailitkan pihak bank dan diwajibkan melunasi kewajiban-kewajiban tersebut,” ungkapnya.

Togi menjelaskan, pihaknya belum menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan utang yang dimiliki Anthoni Salim dan Benny S Santoso. Namun jika dilanjutkan ke ranah hukum maka dugaan pidana yang akan menjerat Anthoni Salim dan Benny S Santoso sangat kental dan alat bukti atas dugaan utang tersebut juga komplit.

“Nanti kami akan buka atas bukti – bukti tersebut,” tutup Togi.

 

 

Writer : Linda.R

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *