BeritaNusantara.Com.Lampung
Petugas Kepolisian Bawa Paksa Dua Remaja Terkait Pencurian Telepon Genggam di Lampung Timur
Pada Kamis (11/1), petugas kepolisian di Lampung Timur melakukan penangkapan paksa terhadap dua remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian telepon genggam. Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengumumkan bahwa para tersangka adalah RS (20) warga Kabupaten Tulang Bawang, dan TG (14) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kejadian tersebut terkait dengan peristiwa pencurian yang terjadi pada pertengahan bulan Desember tahun 2023. Pelaku diduga masuk ke dalam warung milik PJ (40) di Kecamatan Way Jepara, mencuri telepon genggam, uang, serta kartu ATM. Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat kejadian tersebut.
Pupuk Organik Cair Buat Budi daya udang
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban. Dalam upaya penangkapan, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, telepon genggam yang diduga menjadi barang bukti berhasil disita untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Proses penyelidikan ini dipimpin oleh Eko Arif. Keberhasilan tim kepolisian membawa para tersangka ke hadapan hukum menjadi langkah penting dalam penegakan keadilan terkait kejahatan pencurian yang merugikan masyarakat.