BeritaNusantara.com.Lampung
Empat warga dari Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, berinisial NM (53), NT (43), WW (29), dan IW (27) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Rabu (10/1/24). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan perjudian togel di wilayah tersebut.
Produk Susu Kambing
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyatakan bahwa salah satu dari pelaku yang ditangkap adalah bandar judi togel, sementara tiga lainnya adalah pemasang togel. Kasus ini muncul setelah adanya kekhawatiran masyarakat yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tim Tekab 308 segera turun tangan dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada pukul 21.00 malam, mereka berhasil mengamankan para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap NM, bandar togel, di kediamannya. Dari rumah NM, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku rekapan nomor togel, akun judi togel online di HP NM, dan barang bukti lainnya.
Dalam pengembangan kasus, Kasat Reskrim menyebut bahwa NM menerima pasangan dari tiga pemasang, yaitu NT, WW, dan IW. Ketiga pemasang tersebut berhasil diamankan di rumah masing-masing. Sekarang, para pelaku telah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dihadapkan pada kasus perjudian sesuai Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menanggulangi aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayah setempat.