BeritaNusantara– Pada hari ini 26/12/23 di Jalan Tol Res Area KM 19 A Tambun mobil Honda dengan nomor plat B 1846 FRC Mobil trs proses mengusi Bahan Bakar yang dikendarai oleh Bapak Kis mengalami insiden. Kejadian ini melibatkan di Srempet dengan mobil CANTER angkutan jasa PT MOSTRAN, yang memiliki nomor kendaraan B 9657 TXY dan dikemudikan oleh Bapak Sugiato.
Dalam rangka penyelesaian masalah ini, hasil rapat atau rumdungan antara Bapak Sugianto, pengemudi mobil CANTER, dan pihak terkait menunjukkan bahwa Bapak Sugianto mengakui kesalahan dalam insiden tersebut. Dia menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.Meskipun Bapak Sugianto menegaskan tanggung jawabnya, keputusan diambil untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Baca juga Purna PT.CP Group.Usaha Pupuk Organik Cair
Sebagai gantinya, Bapak Sugianto sepakat untuk menyelesaikan urusan tersebut secara langsung dengan pemilik mobil Honda, Bapak kis.Oleh karena itu, pemilik mobil Honda B 1846 FRC, yaitu Bapak Sukisno, diharapkan untuk berkomunikasi dengan Bapak Putra salah satu Pimpinan PT tsb guna menyelesaikan tanggung jawab terkait servis dan perbaikan mobil yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebutDengan demikian, kesepakatan antara Bapak Sugianto dan Bapak Sukisno diharapkan dapat membawa penyelesaian yang adil dan tanggap terhadap insiden lalu lintas di Jalan Tol Bitung tersebut.
Pengusaha Tambak Udang ( BP Jumardi ) CPB Tebar Benur
Di mana dua belah pihak sepakat untuk mengirimkan mobil yang terlibat ke bengkel resmi Honda di Cikarang, yaitu SHORUM BENGKEL. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi akibat insiden tersebut. Dengan kesepakatan kedua pihak, diharapkan mobil dapat diperbaiki secara profesional di bengkel resmi tersebut. Proses perbaikan di SHORUM BENGKE diharapkan dapat mengembalikan mobil ke kondisi optimal dan memastikan keselamatan serta fungsionalitasnya.