Luhut Minta Industri Sawit di Audit Demi Peningkatan Tata Kelola

  • Share

Jakarta(BN)-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, industri kelapa sawit di Indonesia merupakan salah satu industri strategis karena lebih dari 16,4 juta orang hidup dan bekerja dalam industri ini, serta merupakan penghasil ekspor terbesar.

Luhut menyebut, sebagai bagian dari peningkatan tata kelola industri sawit, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk dilakukan audit terhadap tata kelola yang berjalan dan perbaikan yang dibutuhkan.

“Nantinya dari hasil audit kita bisa mendapatkan gambaran menyeluruh soal tata kelola dan perbaikan yang diperlukan,” ucapnya.

Oleh karena itu dirinya meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat bekerjasama dengan BPKP untuk mensukseskan jalannya audit ini. Terutama dalam hal penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan audit.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut, industri sawit di Indonesia bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Akan tetapi untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pembenahan di industri sawit dari hulu sampai dengan hilir.

Sawit merupakan komoditas ekspor andalan dengan total nilai ekspor mencapai US$ 35 Milliar menjadi ekspor terbesar, bahkan lebih besar dari migas.

“Industri sawit menyerap banyak tenaga kerja diantaranya 4,2 juta lapangan kerja langsung dan 12 juta lapangan kerja tidak langsung,” katanya dalam Rapat Koordinasi Audit Perkebunan Sawit se-Indonesia Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit (AKPSI) Kamis (7/7) di Jakarta

Yusuf mengungkapkan, latar belakang BPKP melakukan audit sawit bermula dari permintaan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang mencangkup dari hulu sampai dengan hilir. Adapun ruang lingkup audit tata kelola industri sawit sangat luas dan melibatkan banyak stakeholder. 

Ke depannya pelaksanaan audit secara kolaboratif. Adapun kolaborasi pelaksanaan audit melibatkan instansi terkait seperti, Kejaksaan Agung, Perwakilan BPKP di 29 provinsi, Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran) dan Polri.

“Ruang lingkup audit yang dilakukan tim gabungan dengan Kejagung RI meliputi perkebunan, pabrik CPO, pabrik turunan CPO, distribusi produk CPO dan turunannya, ekspor serta penggunaan dana pungutan ekspor,” ujarnya.

Ketua Umum AKPSI Yulhaidir menyatakan dukungannya terhadap pemerintah untuk melakukan audit tata kelola industri sawit.

“Kami mendukung apa yang akan dilakukan BPKP untuk mengaudit dengan tentunya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten,” ucapnya.

Diketahui, dalam Rapat Koordinasi Audit Perkebunan Sawit se-Indonesia Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit (AKPSI) juga diserahkan data yang diperlukan untuk memperlancar audit tata kelola industri sawit.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *