Jakarta(BN)– PT Prima Kencana (PK) merasa di rugikan akibat yang mana pada peralihan hak dan pailit adanya tindak pidana pemalsuan dan penipuan penggelapan karena Jabatan yang dilakukan terdakwa Jhon Ley atau Indratno S Pribadi, sesuai perkara 457 Pit B 2021 sedang berlangsung sidang hari ini, (26/8) di Pengadilan Jakarta Pusat (PN).
“Kami bertindak sebagai Kuasa Hukum PT Prima Kencana yang owner Teguh Susanto dan kami melakukan upaya hukum putusan PKPU pada hari ini ujar Nazarudin di PN Jakarta Pusat
Nazarudin menambahkan kita melihat adanya upaya-upaya dan saya melihat putusan PKPU cacat Hukum dan adanya upaya tindakan pidana prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Jakarta Pusat.
“Kami menghimbau nanti ada Eksekusi atau pengalihan hak atau menyewakan, apabila nanti ada hal-hal tersebut kita akan laporkan pidana maupun Perdata,”tutup Nazarudin.