Wednesday|11-12-2024

KPU: Peserta Pemilu Punya Waktu hingga 24 Mei untuk Gugat ke MK

  • Share

Beritanusantara.com — Komisi Pemilihan Umum akan segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan ini dilakukan setelah penyampaian hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN ialah pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan. “Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief seperti dikutip dari Antara.

Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni 25-27 Mei 2019. Baca juga: Ini Hasil Lengkap Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 di 34 Provinsi Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.

Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan. Adapun pada penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN, menolak menandatangani berita acara. Saksi BPN, Azis Subekti, mengatakan, pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan mencederai demokrasi.

Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan, keputusan ada di tangan tim hukum BPN. Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang perlu dipertanyakan. Selain itu, saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.(Kompas)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *