Koperumnas Sudah Lengkapi Legalitas, Surat Resmi Kadis Koperasi UKM Manado Disalahgunakan LSM

  • Share

Semakin maraknya pemberitaan tentang kasus-kasus perkoperasian dalam setahun belakangan ini telah membuat citra koperasi-koperasi yang baik di negeri ini ikut terdampak buruk. Celakanya lagi, banyak pihak ketiga yang ikut bermain di air keruh untuk mengeruk keuntungan.

Hal ini dialami Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas), yang berkantor pusat di Graha Koperumnas, Jl. Jatinegara Timur II No. 4B, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Koperumnas yang merupakan pionir koperasi penyediaan rumah tanpa riba yang kini telah memiliki 32 lokasi perumahan di seluruh Indonesia, juga tak lepas dari tudingan miring.

Ketua Umum Koperumnas, M. Aris Suwirya, mencontohkan, pada Sabtu (8/8/2020) pihaknya mendapat tudingan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Utara. Yang janggal, LSM tersebut mengirimkan postingan surat dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut, Ronald Sorongan, yang dikirim melalui whatsapp. Kantor Koperumnas pusat maupun manager cabang Koperumnas di Manado belum menerima surat tersebut secara sah.

“Kami curiga telah terjadi maladministrasi. Surat tersebut bernomor 287/D-KUKMD/5.2/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 perihal Surat Pemberitahuan Pembukaan TPK (Tempat Pelayanan Koperasi) Koperumnas yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Koperumnas. Dalam pembukaan suratnya, tertulis bahwa surat tersebut memperhatikan Peraturan menteri Koperasi dan UKM No. 19 Tahun 2028 dan menindaklanjuti surat saya nomor 001/K.5/Koperumnas/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Pemberitahuan Pembukaan Cabang dan Perluasan Layanan Anggota di wilayah Sulut khususnya di Manado. Jadi satu tahun baru dibalas, melalui LSM. Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Manager Cabang Koperumnas di Manado yang kami konfirmasi juga baru menerima surat dalam bentuk PDF dari orang ketiga Kepala Dinas,” ungkap M. Aris Suwirya selaku Ketum Koperumnas di Jakarta (9/8/2020).

Kejanggalan lainnya, sambung Aris, isi surat yang seharusnya tertulis 13 poin menjadi 11 POIN. “Yang jadi persoalan lain, dalam poin isi surat tersebut Dinas Koperasi dan UKM Sulut menuliskan bahwa kami, Koperumnas, belum memiliki dasar hukum dan melarang menghimpun dana dari anggota,” ujarnya.

Aris menegaskan bahwa Koperumnas sudah mengantongi legalitas lengkap yang sudah dikirimkan pula ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut bersama profil Koperumnas bersamaan dengan surat tanggal 16 Juli 2019.”Bahkan kami sudah bertemu secara resmi dengan pak Ronald dan jajarannya pada Juli 2019 kala itu,” imbuhnya.

Beberapa legalitas yang sudah dikantongi Koperumnas di antaranya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000407.AH.01.27 Tahun 2020, Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI No.001372/BH/M.KUKM.2/V/2016 tanggal 27 Mei 2016, Sertifikat Nomor Induk Koperasi No. 3172060060002, No. SIUP: 81/24.LPM/31.75/-1.824.72/e/2018, No. TDP: 09.04.2.46.01044, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120010121077.

Selain itu, SIPU dari Walikota Manado dan dijelaskan pula dalam Izin Lokasi dari Walikota Manado bahwa lokasi perumahan Koperumnas yang disetujui beralamat di Jl. TNI 2 No. 47A b. Desa/Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala.

“Jadi, semua legalitas sudah kami kirimkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut. Aneh kalau menyebut kami belum memiliki dasar hukum. Jadi, sebetulnya ada apa sampai akhirnya” digoreng” oleh LSM ditambah media online. Di balik ini semua, memang dulu kami pernah memecat manager kami di Manado karena terbukti telah membawa kabur uang angsuran anggota. Bisa jadi ada pihak yang bekerjasama dengan LSM untuk menjatuhkan Koperumnas. Untuk selanjutnya kami akan mengadukan perkara ini ke Ketua Dewan Koperasi Indonesia pak Nurdin Halid dan ke jalur hukum,” jelasnya.

Ketum Koperumnas Sudah mengunjungi kantor dinas Koperasi Manado yang disambut langsung oleh kadis Koperasi Manado Ronald T. H. Sorongan. Mereka mendukung Program koperumnas dan siap membantu juga membimbing koperumnas untuk mendukung program koperumnas berantas riba serta membantu MBR punya rumah. (ADV/UNGGUL)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *